Bulan April lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan, mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional.
Imbauan ini ditujukan guna menghindarkan masyarakat dari pungutan liar (pungli) saat mengurus sertifikat tanah.
Seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kasus penipuan dalam hal pengurusan sertifikat tanah hingga kini memang masih kerap menimpa masyarakat. Terutama bagi mereka yang awam soal prosedur pemerintahan.
Seperti yang dialami seorang petani, yang mengaku dikenai biaya Rp1 juta untuk sertifikasi tanah. Padahal, menurut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya hanya Rp50 ribu saja.
Mempelajari simulasinya
Untuk Anda yang baru saja membeli sebidang tanah dan hendak membuat sertifikat hak miliknya, mempelajari cara hitung yang berlaku sangat dibutuhkan. Manfaatnya sudah tentu, untuk terhindar dari praktik birokrasi yang menyengsarakan.
Namun sebelum memasuki tahap simulasi, ada baiknya Anda mengenal lebih dalam tentang layanan yang dihadirkan Pemerintah untuk mengurus tanah.
Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, berikut rinciannya:
Jenis Pelayanan (Pasal 1)
Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan
Pelayanan Pemeriksaan Tanah
Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Pelayanan Pendaftaran Tanah
Pelayanan Informasi Pertanahan
Pelayanan Lisensi
Pelayanan Pendidikan
Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB)
Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain
Tarif Pelayanan
Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)
Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100. 000,-
Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000,-
Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)
Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp350.000,-
Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)
Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2)
Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
Biaya Sertifikasi Tanah
* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).
Contoh perhitungan
Anda membeli sebidang tanah seluas 300 M2 di Jakarta Barat dengan harga jual Rp200 Juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan dana, inilah simulasi hitungnya;
Biaya pengukuran
Tu = (300/ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp148.000,-
Biaya pemeriksaan tanah
Tpa = (300/500 × Rp67.000) + Rp350.000 = Rp390.000,-
Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50 ribu.
Jumlah: Rp148.000 + Rp390.000 + Rp50.000 = Rp588.000. Nominal ini wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat (sesuai lokasi tanah berada).
Biaya transport dan makan petugas pengukur sebesar Rp250 ribu, masuk ke kantong pribadi petugas (contoh).
BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP
Rp200.000.000 – Rp60.000.000 = Rp140.000.000 × 5 % = Rp7.000.000. Jumlah ini disetor langsung ke bank Pemerintah.
Catatan: BPHTB adalah biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Keterangan:
HSBKu yang berlaku = Rp80.000,-
HSBKpa yang berlaku = Rp67.000,-
NPOPTKP khusus DKI Jakarta Rp60.000.000,-
Hasil dari simulasi di atas dapat menjadi perkiraan Anda ketika hendak mengurus sertifikat tanah langsung ke BPN. Angka ini tentu bisa naik menjadi dua kali lipat, bila Anda menggunakan jasa calo dalam pengurusannya.
Demi Indonesia bersih, alangkah baiknya prosedur ini dilakukan sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar