Cari Blog Ini

KEANGGOTAAN DAN KTA HIPAKAD

Proses Penerimaan Anggota dan Penerbitan KTA HIPAKAD telah membuat peraturan a. l. :

1. HIPAKAD hanya menerima Anggota yang telah memenuhi syarat.

2. HIPAKAD akan menolak bila persyaratan menjadi Anggota tidak memenuhi syarat.

3. Penerimaan atau penolakan tidak berdasar suka atau tidak suka (pribadi), melainkan penilaian profesional organisasi berdasarkan Validitas data yang diseleksi pengurus.

4. Penomoran KTA dan pengarsipan (filing) seluruh Data Anggota serta lampirannya dibawah tanggung-jawab DPP Bidang OKK.

5. Input-Proses-Output Data dan Penerbitan KTA dibawah tanggung-jawab DPP Bidang Media dan IT.

6. DPP HIPAKAD berhak membatalkan atau mencabut kembali pemberlakuan KTA apabila Anggota bersangkutan diketahui terbukti menyalahi atau melanggar AD/ART maupun peraturan organisasi.

Demikian mohon untuk diketahui bersama.




kta #keanggotaan #hipakad #hipakadjaya #hipakadbekasiraya #hipakadtarumajaya #solid #korsa #militan #profesional #satukomando #menujuanakkolongsejahtera

Tidak ada komentar: