Cari Blog Ini
DIFINISI TERORISME
Mengingat banyaknya sobat yang menanyakan definisi Terorisme dengan ini akan kita sampaikan definisi terorisme sesuai dengan RUU Terorisme yang sudah disepakati DPR dan Pemerintah
Menurut RUU yang dimaksud, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan
Jadi pada dasarnya, siapapun yang melakukan perbuatan atau tindakan yang menggambarkan penjelasan diatas dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan atau perbuatan terorisme
Sedangkan pelaku terorisme sendiri bisa siapa saja tanpa kenal batasan agama atau golongan. Selain itu pelakunya juga bisa individu maupun kelompok
Repost from : @infokomando
Label:
HANKAM
Lokasi : Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi
Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Satu Jiwa
Satu Korsa
Satu Komando
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar