Cari Blog Ini

DIFINISI TERORISME


Mengingat banyaknya sobat  yang menanyakan definisi Terorisme dengan ini akan kita sampaikan definisi terorisme sesuai dengan RUU Terorisme yang sudah disepakati DPR dan Pemerintah

Menurut RUU yang dimaksud, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan

Jadi pada dasarnya, siapapun yang melakukan perbuatan atau tindakan yang menggambarkan penjelasan diatas dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan atau perbuatan terorisme

Sedangkan pelaku terorisme sendiri bisa siapa saja tanpa kenal batasan agama atau golongan. Selain itu pelakunya juga bisa individu maupun kelompok

Repost from : @infokomando 

Tidak ada komentar: