Cari Blog Ini

Ketika Peraturan Menteri Membuat Gatot Nurmantyo Menjadi Panglima Tanpa Pasukan

Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani menilai ada kejanggalan atas Peraturan Menhan No.28 tahun 2015. Muzani menganggap aturan ini membuat Panglima TNI seolah tidak memiliki pasukan. 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menilai keluarnya Peraturan Menhan No 28 tahun 2015 membatasi kewenangannya untuk memantau alur perencanaan pembelanjaan barang di tiga matra. 

"Bayangkan seorang panglima tidak memiliki kendali atas apa yang akan dikerjakan oleh AD, AL, AU. Saya kira itu berarti sama saja panglima tanpa pasukan," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Komisi I menyarankan agar Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI duduk bersama membahas aturan ini agar koordinasi berjalan efektif dan tidak tumpang tindih. 

"Sebaiknya ini diselesaikan di tingkat kementerian oleh Presiden supaya koordinasi antara di Mabes TNI bisa berjalan efektif dan lebih baik lagi sehingga tentara kita bisa betul-betul dalam satu kendali," terangnya. 

Menurutnya, perlu adanya rapat harmonisasi untuk membicarakan poin-poin krusial dalam permenhan tersebut. Sebab, kata dia, Permenhan ini terkesan memberikan wewenang kepada Menteri Pertahanan untuk memangkas kewenangan Panglima TNI dalam mengatur kebutuhan dan anggaran tiga matra. 

"Perlu harmonisasi dibicarakan segala macam apa yang menyebabkan Peraturan Menteri itu kemudian muncul apa masalahnya dan seterusnya. Ini kan seperti Permen itu ujug-ujug," tegasnya. 

Untuk itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyarankan agar Permenhan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara itu ditinjau ulang. Langkah ini dinilai bisa memperbaiki hubungan antara Mabes TNI dan Kemhan. 

"Menurut saya itu sebaiknya ditinjau ulang. Kemudian dibicarakan lagi supaya kendali atas AD, AL, AU itu bisa lebih koordinatif lagi. Dan hubungan antara Mabes TNI dan Dephan baik. Sekarang ini sudah cukup baik," tandasnya. 

Senada dengan Muzani, Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz mengatakan pihaknya telah mengagendakan rapat khusus terkait permasalahan yang dikeluhkan Panglima TNI itu. Akan tetapi Meutya meminta meminta Gatot dan Ryamizard untuk menyelesaikannya secara internal dulu.

"Komisi I lebih meminta kepada Menhan dan Panglima TNI untuk duduk bersama melakukan sinkronisasi peraturan-peraturan dan tidak boleh ada yang melanggar UU. Nanti kemudian dilaporkan kepada kami dan kita akan agendakan rapat khusus terkait itu," imbuhnya. 

Sebelumnya, Gatot mengatakan keluarnya peraturan Menhan No.28 tahun 2015 menghapus kewenangannya untuk memantau alur perencanaan pembelanjaan alutsista di masing-masing matra. Dengan Permenhan No.28 tahun 2015, kewajiban TNI hanya membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek. 

"Untuk diketahui saya sebagai panglima sama dengan detasemen markas mabes. Saya tidak kendalikan AD, AL, AU. Mengapa? Pada UU 25/2004 mengatakan alur perencanaan visioner menggunakan mekanisme bottom up, top, down secara terpadu. Semua keputusan pertahanan sudah benar ketat sistematis," kata Gatot di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).

"Tapi begitu muncul peraturan Menhan No.28 tahun 2015 kewenangan saya tidak ada. Harusnya ini ada. Sekarang tidak ada. Kewajiban TNI membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek," sambungnya. [ian]

sumber : merdeka.com

Tidak ada komentar: