Cari Blog Ini

Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016.

Hal ini menuntut masyarakat agar lebih berhati-hati di ranah media sosial (Medsos).

Di dalam UU ITE itu dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

"Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu,"

Kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto di Jakarta, Sabtu (26/11).

Jenderal Katholik : Kasus Ahok Murni Kriminal, Tak Perlu Dibela, Tak Pantas Jadi Simbol Kebhinekaan

Kabarkan.net – Letjen TNI (Purn.) Johannes Suryo Prabowo, mantan Kepala Staf Umum TNI, angkat bicara soal fenomena Umat Islam di Indonesia, yang belakangan berkali-kali menggelar Aksi Bela Islam, guna menuntut keadilan hukum, atas kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Suryo Prabowo yang disebut-sebut sebagai jagoan perang di Timor Timur itu menyatakan bahwa wajar jika Umat Islam marah lantaran Ahok telah menista agama.

Jenderal beragama Katholik itu juga mengungkapkan, sikap Ahok tak mewakili minoritas dan Non Muslim. Suryo juga menyebut Ahok telah melakukan tindakan kriminal. Berikut ini tulisan Suryo Prabowo yang diunggah melalui akun jejaring media sosial Facebook, Sabtu (26/11/2016).

Buat temanku Non MUSLIM,
diseluruh Indonesia & Dunia

Saya cuma ingin menyampaikan, bahwa kasus Ahok ini kasus pidana. BUKAN kasus minoritas vs mayoritas. BUKAN juga kasus agama.

Kalau umat Islam marah. Itu karena Ahok telah menista agama Islam, dan tidak ditahan sebagaimana yang diberlakukan terhadap orang-orang sebelumnya yang diduga sebagai penista agama. Penerapan hukum seperti ini TIDAK ADIL. Sehingga membuat MARAH banyak orang. Bukan hanya umat Islam. Bukan hanya Pribumi.

Jadi Ahok itu tidak mewakili perilaku minoritas dan non muslim. Dia kriminal yang tidak perlu dibela atas nama persamaan agama dan status minoritas. Dia juga tidak pantas dijadikan simbol Bhinneka Tunggal Ika.

Saya yang Katholik Ayah saya (almarhum) turunan Madura. Istri saya asli orang Batak Karo beragama Kristen, dan keluarga besar ayah dan ibu saya mayoritas Muslim, gak nyombong sebagai simbol kebhinnekaan.

Saya bersyukur jadi minoritas di Indonesia. Di negara tetangga yang mayoritas Katholik, mana ada orang non Katholik yang bisa bernasib seperti saya.

Di Indonesia, yang mayoritas Muslim, saya yang Katholik ini bisa lulus nomer satu, hampir diseluruh jenjang pendidikan militer. Prestasi saya dalam tugas operasi militer pun diakui.

Hubungan mayoritas-minoritas di Indonesia jauh lebih baik daripada di AS. Lihat saja di AS baru satu orang Katholik jadi presiden, sudah tewas dibunuh (JF Kennedy)

Jangan biarkan keharmonisan mayoritas-minoritas dalam Bhinneka Tunggal Ika rusak hanya karena Ahok, dan negara mana pun, termasuk LSM nya tidak perlu mengajari kita cara hidup berbangsa dan bernegara.

Ini sumpah Jenderal Gatot Nurmantyo saat dilantik jadi Panglima TNI

Merdeka.com - Langkah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menemui ulama dan tokoh masyarakat untuk menghindari perpecahan menuai pujian. Jenderal bintang empat ini tampak hadir di beberapa acara doa dan istigosah. Duduk bersama para ulama.

Jenderal Gatot menegaskan apa yang dilakukannya adalah perintah dari Presiden Jokowi. Dia tak pernah mengambil keuntungan apa pun selain menjalankan tugas sebagai prajurit TNI.

Jenderal Gatot Nurmantyo dilantik Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juli 2015. Serah terima dengan Jenderal Moeldoko bertepatan dengan Bulan Ramadhan 1436 Hijriah.

Adegan pelantikan itu dituliskan dengan dramatis di dalam Buku Gelora Jenderal Gatot Nurmantyo memimpin TNI, terbitan Pusat Penerangan TNI tahun 2016.

"Apakah Saudara bersedia diambil sumpah dalam Agama Islam?" tanya Presiden Jokowi.

"Bersedia," jawab Gatot yang didampingi Rohaniawan.

Gatot pun mengikuti Jokowi membacakan sumpah. "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa dia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya."

"Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi sumpah prajurit," janji Jenderal Gatot.

Jenderal Gatot berkali-kali menyampaikan bahwa jabatan tidak pernah menjanjikan apa-apa, melainkan justru menuntut apa yang harus dilakukan dan diberikan.

"Menjabat Panglima TNI bukan untuk mencari popularitas, tetapi karena mendapatkan amanah, karena itu akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya," tegas Gatot Nurmantyo.

Ini foto Jenderal Gatot Nurmantyo semasa muda

(Foto 01) Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ketika awal-awal menjadi perwira TNI. Gatot yang lahir di Tegal, Jawa Tengah, pada 13 Maret 1960 merupakan lulusan Akademi Militer Magelang tahun 1982.

(Foto 02) Pendidikan militer yang pernah dia ikuti adalah Kursus Dasar Para, kursus Dasar Kecabangan Infanteri, Kursus Lanjutan Perwira (Suslapa) I dan Suslapa II. Kemudian Sekolah Staf dan Komando TNI AD, Sekolah Staf dan Komando TNI, Kursus Komandan Korem, Kursus Strategi Perang Semesta, dan Kursus Lebaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

(Foto 03) Gatot saat menjalankan misi bersama rekan-rekannya. Perjalanan karir militer Gatot dimulai sebagai Komandan Pleton II Kompi C/315 tahun 1982 hingga akhirnya berpangkat brigadir jenderal pada 2007 dan menjabat sebagai Kepala Staf Divisi-2 Kostrad. Pada 2009, Gatot diangkat menjadi Direktur Latihan Kodiklat TNI AD dan Gubernur Akademi Militer ketika pangkatnya mayor jenderal.

(Foto 04) Gatot Nurmantyo (kiri) ketika menjadi Pangdam III. Gatot kemudian menjabat sebagai Pangdam V/Brawijaya pada 2010. Selanjutnya, dia dipercaya sebagai Komandan Kodiklat TNI AD sehingga pangkatnya naik menjadi letnan jenderal.

(Foto 05) Sejak dulu Gatot memang dikenal dekat dengan ulama. Pada 2013, Gatot akhirmya mendapat kepercayaan memangku jabatan strategis, yaitu Panglima Kostrad. Jabatan tersebut membuka peluang bagi Gatot untuk menjadi Kepala Staf TNI AD.

(Foto 06) Gaya Gatot saat memimpin prajuritnya. Pada 8 Juli 2015, Presiden Jokowi resmi melantik Gatot Nurmantyo menjadi Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Moeldoko yang memasuki masa pensiun.

Pengibaran Bendera RRC, FKPPI: PT. Wanatiara harus Diberi Sanksi

TERNATE, LO.com – Insiden pengibaran bendera RRC lokasi Tambang milik PT. Wanatiara saat peresmian Smelter pada Jumat (25/11/2016) kemarin, mendapan tanggapan dari ketua PD XXVIII FKPPI Malut, Ishak Naser pada Sabtu (26/11/2016), pukul 17.50 Wit.

Bahwa, bila demikian faktanya, maka pengibaran bendera RRC telah menyalahi aturan, yakni:
1. PP NO 41 tahun 1958. tentang Lambang Negara.
2. Dikibarkan sejajar dengan bendera kebangsaan Indonesia.
3. Ukuran bendera RRC lebih besar dibandingkan dengan Bendera Merah Putih.
4. Dikibarkan di tempat umum.

BACA Bendera RRC Berkibar di Halsel, ini Kronologisnya

“Maka ini termasuk pelanggaran atas kedaulatan RI dan bahkan dipandang sebagai penghinaan terhadap Negara RI”, katanya dalam press release yang dikirim ke redaksi lenteraonline.com (LO.com) via WhatsApp.

Olehnya, kata Ishak yang juga anggota Presidium Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni HMI (KAHMI) Malut mengatakan, PT. Wanatiara Persada harus diberi sanksi administrasi yang tegas berupa pembatalan seluruh izin usaha yang dimilikinya serta mencabut status badan hukumnya yang diperoleh menurut hukum Indonesia.

Anggota DPRD Provinsi Malut ini juga mengatakan, apabila ada unsur perbuatan pidana dalam peristiwa ini, sebagaimana di maksud dalam pasal 8 PP 41 Tahun 1958, maka aparat kepolisian khususnya polda Malut di minta untuk mengusut tuntas dan mengambil langkah tegas menurut hukum.

“Langkah ini penting untuk menjaga tegaknya kadaulatan negara serta tegaknya wibawa hukum Indonesia”, tegasnya.

FKPPI Mereformasi Dirinya, GM, Ormas Menjadi KB-FKPPI

FKPPI Mereformasi Dirinya – pengurus Forum Komunikasi Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Jawa Barat periode 2016-2021 secara resmi dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Pusat FKPPI, Pontjo Sutowo di Graha Tirta Siliwangi, Kota Bandung. Dalam pelantikan tersebut FKPPI Jabar akan dipimpin oleh Ketua Yana Mulyana Soepardji.


Menurut Sekertaris FKPPI Jawa Barat Sally Febian, SE mengatakan, FKPPI Mereformasi Dirinya pelantikan PD X KB FKPPI Jabar periode 2016-2021 dilaksanakan berdasarkan surat keputusan pengurus pusat FKPPI yaitu SK KB FKPPI Jabar No : Skep-70/PP/FKPPI/VII/2016 tentang Komposisi dan personalia Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Pengurus Harian Daerah X KB FKPPI.


Dengan telah diterbitkannya SK dari pengurus pusat FKPPI, maka pelantikan FKPPI Mereformasi Dirinya kita lakukan hari ini, untuk tentunya dapat dipahami dan dijadikan pegangan bersama bagi kader dan anggota FKPPI Jabar, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, jelas Sally.


Lebih lanjut Sally menjelaskan, dalam SK yang telah diterbitkan tersebut, komposisi kepengurusan dewan Pembina dan pengurus harian PD X Keluarga Besar FKPPI Jabar sudah mengakomodir baik dari ormas dan Generasi Muda FKPPI.


Dengan FKPPI Mereformasi Dirinya, kedepannya sudah tidak ada lagi GM FKPPI dan Ormas FKPPI karena sudah dilebur menjadi Keluarga Besar FKPPI. untuk itu, mari kita bersatu agar KB FKPPI semakin kuat, solid dan berdaulat. Serta mari kita jadikan organisasi FKPPI sebagai organisasi kader. dan juga mari kita buat FKPPI sebagai tempat Candradimuka para politikus, pengusaha, aktifis dan sebagainya, tambah Sally.

Berikut Susunan Komposisi Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian

Dewan Pembina :

: Panglima kodam III/Siliwangi

: Kapolda Jabar

: Ketua Pepabri Jabar

: Ketua Pengurus Daerah PP AD, AL, AU dan Polri Jabar

Dewan Penasehat :

Ketua 

: Dr.Ir.H.Lex Laksamana, Z.L.DOPL.HE

Wakil Ketua 

: Dr.HJ.Netty Prasetiyani Heryawan, 

: H. Dedi Mulyadi

Sekertaris 

: Ir. H. Edi Djahari

Anggota :       

: DR. H. Danny Setiawan, Msi  

: Drs. Paskah Suzetta

: H.Moh.Huzaenal, ST

: Ir.Hendro Trisulo Sadikin.


Pengurus Harian :

Ketua 

: H. Yana Mulyana Soepardjo, SE, MM

Sekertaris 

: Sally Febian, SE

Bendahara 

: Irwan K Koesdrajat

Wakil Ketua Bid. Organisasi 

: Iwien Winthoro, SE

Wakil Ketua Bid. Hukum , HAM & Swadaya Masyarakat

 : Drs. H. Yudi Priadi, SH

Wakil Ketua Bid. Pengabdian Masyarakat 

: Ida Rachmawati Hoegeng

Wakil Ketua Bid. Politik 

: Drs. Eddy Hijrayadi

Wakil Ketua Bid. Pelajar & Mahasiswa

: Drs. Rahmat Sulaeman

Wakil Ketua Bid. Penerangan & Informatika 

: Ir. Edi Pramono

Wakil Ketua Bid. Pemuda 

: Ari Garyanida

Wakil Ketua Bid. Olahraga 

: Drs. Ruby Handono

Wakil Ketua Bid. Ekonomi 

: Ir. Endang Kusumawati

Wakil Ketua Bid. Perempuan & Perlindungan Anak 

: Indriati Hamzah, SE

Wakil Ketua Bid. Wajib Bela Negara 

: Moch. Imron Jacob, SH

Wakil Ketua Bid. Keanggotaan & Kaderisasi 

: Solahhudin Santana, SPd

Wakil Ketua Bid. Lingkungan Hidup

: Drs. Iwa Sungkawa, SH, MM

Wakil Ketua Bid. Pendidikan & Sosbud 

: Suyanto, SPd, MBA, MM

Wakil Ketua Bid. Hubungan Antar Lembaga

: Hermawan Adam

Wakil Ketua Bid. Koperasi & UKM 

: Dasep Ruswana Sastrawidjaja, SIP, MSi

Wakil Ketua Bid. Hankam 

: Hidayat Juniwardhana

Wakil Ketua Bid. Pengkajian Strategis 

: Agung Sukmaajie, SE, S.Sos, MH.

RAYON TARUMAJAYA BEKASI


TEKAD FKPPI

1.  KAMI ANGGOTA FKPPI, BETAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA DAN BERTEKAD, MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, YANG BERLANDASKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.

2.  KAMI ANGGOTA FKPPI BERTEKAD , AKAN BERADA DIGARIS TERDEPAN, DALAM MENGHADAPI SETIAP ANCAMAN YANG AKAN MEMBAHAYAKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

3.  KAMI ANGGOTA FKPPI BERTEKAD, MENGISI KEMERDEKAAN DENGAN PEMBANGUNAN UNTUK MENCAPAI MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR.
4.  KAMI ANGGOTA FKPPI BERTEKAD,
 MENINGKATKAN RASA SOLIDERITAS DAN RASA PERSAUDARAAN SERTA MENGUTAMAKAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.

5.  KAMI ANGGOTA FKPPI BERTEKAD, MELANJUTKAN CITA-CITA JUANG PARA PATRIOT BANGSA DAN MENERUSKAN AMAL USAHA TNI-POLRI.


DASAR ACUAN FKPPI RAYON TARUMAJAYA KABUPATEN BEKASI :

(1)    AD/ART FKPPI Nomor : Skep-04/MUNAS VIII/FKPPI/XI/2008

(2)    PERATURAN ORGANISASI Nomor : PO-01/PP/FKPPI/V/2009

(3)    AD/ART KB FKPPI  Nomor : Skep-01/PP/FKPPI/V/2015

(4)    KESEPAKATAN BERSAMA.


VISI MISI FKPPI RAYON TARUMAJAYA

VISI :

Dengan Kebangkitan dan Semangat Juang, FKPPI Rayon Tarumajaya  Siap Untuk Menjadi Terdepan Dalam Mencapai Cita Cita Bangsa

 MISI :

Menumbuh kembangkan Rasa Memiliki Kualitas dari para pengurus dan Anggota FKPPI rayon Tarumajaya terhadap Organisasi sehingga dapat tercapai kemapanan Dedikasi, Loyalitas dan Pengabdian dalam tubuh FKPPI Rayon Tarumajaya sebagai wujud semangat juang sebagai komponen bangsa.

Melakukan fungsi Kaderisasi dimana FKPPI merupakan organisasi kader yang dapat meningkatkan kualitas kader melalui system berjenjang yaitu Latkorwa, Latkordya dan Takorna dan melakukan pendidikan kader yang dapat meningkatkan profesi kader sehingga FKPPI rayon Tarumajaya dapat menghasilkan kadernya yang terbaik.

Perlu diaktifkan kembali kegiatan kegiatan positive di dalam tubuh FKPPI rayon Tarumajaya sehingga dapat mempersembahkan karya nyata yang dapat dirasakan baik dilingkungan internal maupun eksternal organisasi.

Memaksimalkan pemberdayaan semua anggota yang berada dibawah naungan FKPPI rayon Tarumajaya yaitu, meningkatkan keprofesionalan dan memaksimalisasi semua anggota dengan profesional dan keterbukaan dalam berorganisasi, sehingga mampu lebih mempunyai dampak positif untuk kepentingan Anggota dan Organisasi.

Melakukan komunikasi, silaturahmi, kerjasama dan hubungan yang harmonis dengan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pembina, Pemerintah, Intansi intansi dan lingkungan masyarakat sekitar.

Ditetapkan di  : Tarumajaya
Pada Tanggal : 01 Juni 2016


PROGRAM KERJA FKPPI RAYON TARUMAJAYA

FKPPI rayon Tarumajaya Kabupaten Bekasi sebagai suatu organisasi yang menampung, mengembangkan serta melaksanakan segala Aspirasi dan Potensi maupun kreasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri, memiliki program kerja.

Program kerja yang terdiri dari Program Kerja Jangka Panjang dan Program Kerja Jangka Pendek yang sudah di evaluasi secara menyeluruh dan di sesuaikan dengan konstitusi organisasi pada umumnya, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi FKPPI.

Program kerja jangka panjangnya adalah merupakan suatu rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam setahun ke depan oleh seluruh pengurus dan anggota FKPPI rayon Tarumajaya bekerja sama dengan Koramil 02 Tarumajaya, Camat Tarumajaya, Polsek Tarumajaya dan masyarakat Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Sedangkan program kerja jangka pendek adalah suatu rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu 3 bulanan oleh seluruh pengurus dan anggota FKPPI rayon Tarumajaya bekerja sama dengan Koramil 02 Tarumajaya, Camat Tarumajaya, Polsek Tarumajaya dan masyarakat Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Ditetapkan di  : Tarumajaya
Pada Tanggal : 01 Juni 2016


PROGRAM KERJA FKPPI RAYON TARUMAJAYA

A. PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG :

(1) Pengadaan Sekretariat tetap dan Fasilitas pendukungnya sebagai sarana
Kesekretariatan dan Informasi, Ruang serbaguna (Rapat, Diskusi, Tamu, dll), Ruang baca atau perpustakaan dan ruang istirahat FKPPI rayon Tarumajaya.

(2) pengadaan pelatihan-pelatihan pengkaderan untuk semua anggota FKPPI rayon Tarumajaya.

(3) Pengembangan usaha dan pembentukan badan usaha FKPPI rayon Tarumajaya.

(4) Meningkatkan Usaha - usaha perekonomian FKPPI rayon Tarumajaya dengan memanfaatkan lingkungan sekitar.

B. PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK :

(1) Memperingati hari-hari Nasional dan Agama bersama Dewan Pembina Rayon Tarumajaya dan Camat Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

(2) Menyelenggarakan dan mengikuti perlombaan-perlombaan yang diselenggarakan dalam bidang olah raga, seni, budaya maupun lainnya.

(3) Meningkatkan segala kegiatan-kegiatan bhakti sosial.

(4) Mengadakan kegiatan-kegiatan di Bulan Ramadhan dan hari-hari Agama lainnya.

(5) Mengadakan Halal Bihalal FKPPI rayon Tarumajaya saat Idhul fitri.

(6) Mengadakan Touring/Refreshing sebagai kegiatan tutup tahunan.

Di tetapkan di : Tarumajaya
Pada Tanggal : 01 Juni 2016


FUNGSI SEKRETARIAT FKPPI RAYON TARUMAJAYA

Sekretariat FKPPI rayon Tarumajaya,
Digunakan dan didesain sebagaimana layaknya sekretariat atau kantor organisasi lain pada umumnya yang disesuaikan dan diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi FKPPI.

Adapun ruangan yang dibutuhkan adalah :

Sebagai sarana kelancaran administrasi dan stimulus setiap kegiatan FKPPI rayon Tarumajaya.

Sebagai tempat  untuk sumber kegiatan.

Sebagai ruang kesekretariatan dan media informasi.

Sebagai ruang serbaguna.

Sebagai ruang rapat.

Sebagai ruang diskusi.

Sebagai ruang baca atau perpustakaan.

Sebagai ruang tamu.

Sebagai ruang istirahat.

Lokasi sekretariat FKPPI rayon Tarumajaya berada di Wilayah KecamatanTarumajaya Kabupaten Bekasi.

Secara kebutuhan dan penggunaan dapat disesuaikan dengan kondisi sekretariat yang ada.

Sebagai Kontrol, Penyesuaian dan tanggung jawab pengelolaan Sekretariat FKPPI rayon Tarumajaya oleh Ketua FKPPI rayon Tarumajaya.

Pendataan, Penjadwalan, maupun Pengelolaan Administrasi Kesekretariatan dilaksanakan oleh Pengurus rayon FKPPI rayon Tarumajaya yang disesuaikan dengan Tugas dan Wewenangnya.

Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Seluruh Anggota FKPPI rayon Tarumajaya.

Ditetapkan di  : Tarumajaya
Pada Tanggal : 01 Juni 2016


SIAPA DAN APA WEWENANG DEWAN PEMBINA ATAU PERTIMBANGAN 

AD/ART FKPPI

BAB V

DEWAN PEMBINA/PERTIMBANGAN

Pasal 12

(1) DEWAN PERTIMBANGAN FKPPI DITINGKAT PUSAT ADALAH; PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAF ANGKATAN, KETUA UMUM PEPABRI, KETUA UMUM PP. POLRI, KETUA UMUM PPAD, KETUA UMUM PPAU, DAN KETUA UMUM PPAL.

(2) DEWAN PERTIMBANGAN FKPPI DITINGKAT DAERAH ADALAH; PANGDAM / DANREM, KAPOLDA, PANGARMA, KOMANDAN TNI AL, PANGKOOPS AU / KOMANDAN TNI AU, KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) PEPABRI, KETUA DAERAH PP. POLRI, KETUA DAERAH PPAD, KETUA DAERAH PPAU DAN KETUA DAERAH PPAL.

(3) DEWAN PERTIMBANGAN FKPPI DITINGKAT CABANG ADALAH; DANDIM, KAPOLTABES, KAPOLRES, KOMANDAN SATUAN, KETUA DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PEPABRI, KETUA CABANG PP. POLRI, KETUA CABANG PPAD, KETUA CABANG PPAU DAN KETUA CABANG PPAL.

(4) DEWAN PERTIMBANGAN FKPPI DITINGKAT RAYON ADALAH DANRAMIL, KAPOLSEK, KETUA KECAMATAN PEPABRI, KETUA KECAMATAN PP.POLRI, KETUA KECAMATAN PPAD, KETUA KECAMATAN PPAU DAN KETUA KECAMATAN PPAL.

 Pasal 13

WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN PADA SEMUA TINGKATAN ADALAH ;

MEMBERIKAN PETUNJUK, SARAN DAN BANTUAN KEPADA PENGURUS FKPPI DALAM MENJALANKAN SELURUH KEGIATAN/PERAN ORGANISASI.


AD/ART GM FKPPI

BAB VII

DEWAN PEMBINA/PERTIMBANGAN

Pasal 16

(01.) DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT ADALAH ; PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP. PEPABRI.

(02.) DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH ADALAH ; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA DPD PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.

(03.) DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT CABANG ADALAH ; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA DPC PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.

(04.) DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT RAYON ADALAH; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA ANCAB PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.

(05.) PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT SUB RAYON ADALAH KOMANDAN KOMPLEK / BABINSA/ BIMASPOL.

Pasal 17

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PEMBINA PADA SEMUA TINGKATAN ADALAH ;
MEMBERIKAN PETUNJUK, SARAN DAN BANTUAN KEPADA PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI DALAM MENJALANKAN SELURUH KEGIATAN USAHA ORGANISASI.

MENGARAHKAN KEBIJAKSANAAN/KEPUTUSAN PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI BILA DINILAI MENYIMPANG DARI KETENTUAN-KETENTUAN ORGANISIASI.


DEWAN PEMBINA/PERTIMBANGAN ADALAH :

01. KETUA PEPABRI.
02. PANGLIMA TNI.
03. KAPOLRI.


WEWENANG DEWAN PEMBINA/PERTIMBANGAN :

01. PETUNJUK.
02. SARAN.
03. BANTUAN.


DEWAN PENASEHAT DAN KEANGGOTAAN FKPPI

AD/ART Nomor : Skep-04/MUNAS VIII/FKPPI/XI/2008

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 4

(1) Anggota FKPPI adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan keanggotaan.

(2) Ketentuan selanjutnya mengenai persyaratan keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 5

(1) Anggota BIASA adalah Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI.

(2) Anggota LUAR BIASA adalah :

a.  Putra  Putri Pegawai Negeri Sipil TNI-POLRI, baik yang masih aktif maupun yang telah diberhentikan dengan hak pensiun;

b.  Istri atau suami anggota BIASA FKPPI;

c.  Anak dari anggota BIASA;

(3) Syarat keanggotaan ayat 1 dan 2 Pasal 5 harus dikuatkan dengan surat bukti yang sah dan benar dari instansi yang berwenang.

(4) Anggota KEHORMATAN adalah tokoh perorangan, baik TNI-POLRI maupun SIPIL yang berjasa besar terhadap FKPPI.

(5) Setiap anggota Kehormatan, keanggotaannya diusulkan dan ditetapkan oleh pengurus pusat dengan persetujuan Dewan Penasehat dan Persetujuan Dewan Pembina.

Pasal 6

(1) Setiap anggota BIASA berhak :

a. Memperoleh Perlakuan yang sama dari/untuk Organisasi;

b. Mengeluarkan Pendapat dan mengajukan Usul atau Saran;

c. Memilih dan Dipilih sebagai Pengurus;

d. Memperoleh kesempatan untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan kader dari Organisasi;

(2) Setiap anggota LUAR BIASA berhak :

a. Mengajukan Usul dan Saran;

b. Memperoleh kesempatan untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan kader dari organisasi.

(3) Setiap anggota KEHORMATAN berhak :

Untuk mengeluarkan Pendapat serta mengajukan Saran, baik diminta maupun tidak diminta, secara tertulis maupun lisan.

(4) Setiap anggota yang akan diberhentikan berhak membela diri dalam rapat yang diadakan untuk itu.

(5) Setiap anggota berkewajiban :

a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Organisasi;

b. Menghayati dan mengamalkan landasan dan pedoman perjuangan FKPPI;

c. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh Keputusan Organisasi;

(6) Ketentuan selanjutnya mengenai keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 7

(1) Setiap anggota kehilangan keanggotaan/berhenti sebagai anggota karena :

a. Meninggal dunia;

b. Atas permintaan sendiri yang disampaikan kepada pengurus setempat secara tertulis;

c. Diberhentikan karena membuat kesalahan-kesalahan yang merugikan Organisasi secara segaja dan melanggar semua ketentuan-ketentuan Organisasi yang telah ditetapkan;

(2) Tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB VI

DEWAN PENASEHAT

Pasal 14

(1) Dewan Penasehat adalah tokoh-tokoh FKPPI yang berada di- tingkat Pusat, Daerah, Cabang dan Rayon.

(2) Personalia Dewan Penasehat dipilih dan disahkan pada musyawarah FKPPI pada masing-masing tingkatan.

(3) Dewan Penasehat FKPPI merupakan badan yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut ;

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Anggota-Anggota

(4) Personalia Dewan Penasehat Daerah, Cabang, dan Rayon adalah Kader FKPPI yang mempunyai dedikasi, prestasi dan reputasi dalam organisasi Keluarga Besar FKPPI dipilih dan disahkan dalam musyawarah Daerah, musyawarah Cabang dan musyawarah Rayon.

(5) Jumlah personalia Dewan Penasehat Daerah, Dewan Penasehat Cabang dan Dewan Penasehat Rayon disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 15

(1) Wewenang dan tanggung jawab Dewan Penasehat adalah ;

Memberi Petunjuk dan Saran kepada Pengurus Daerah, Pengurus Cabang Pengurus Rayon sesuai dengan tingkatan Dewan Penasehat, dalam rangka melaksanakan seluruh kegiatan organisasi baik diminta maupun tidak.

(2) Melaksanakan rapat-rapat minimal setiap tiga bulan sekali.


PERATURAN ORGANISASI

Nomor : PO-01/PPFKPPI/V/2009

TENTANG KEANGGOTAAN

BAB. I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Keanggotaan FKPPI merupakan suatu ikatan antara perorangan warga masyarakat Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI dengan Organisasi FKPPI yang memenuhi kriteria dan syarat keanggotaan seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.

Syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas merupakan suatu kondisi yang harus dipenuhi oleh perorangan warga masyarakat untuk menjadi anggota FKPPI sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat 3, Anggaran Dasar Bab VII Pasal 14, Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan.

Pasal 2

Anggota FKPPI diklasifikasi dalam 3 katagori yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
Setiap Anggota FKPPI mempunyai hak dan kewajiban serta berhak mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai jati diri keabsahannya menjadi Anggota FKPPI sesuai dengan kategori keanggotaannya, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga BAB III pasal 6  dan pasal 10.

Pasal 3

Yang dimaksud Putra-Putri dalam Peraturan Organisasi ini adalah anak yang secara hukum sah diakui dan secara formal harus didukung oleh Surat Keterangan resmi yang dapat diyakini kebenarannya berupa akte kelahiran/surat kenal lahir, kartu keluarga, surat adopsi dan atau surat keterangan lain yang sah dan benar.

BAB II

SYARAT KEANGGOTAAN FKPPI

Pasal 4

Untuk menjadi anggota biasa  FKPPI, sebagaimana yang dimaksud pada Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang orang tuanya Purnawirawan TNI/POLRI atau TNI/POLRI Aktif.

Bukti keabsahan Orang Tua sebagai Purnawirawan TNI/POLRI, TNI/POLRI aktif  , adalah SKEP Pensiun, Kartu Tanda Anggota TNI/POLRII dan atau Surat Keterangan resmi dan sah dari Kesatuan/ Bekas Kesatuan yang bersangkutan.

Pasal 5

Untuk menjadi anggota Luar Biasa FKPPI sebagaimana yang dimaksud Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang orang tuanya pensiunan Pegawai Negeri TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI, isteri atau suami anggota biasa FKPPI atau anak dari anggota biasa FKPPI.
Bukti keabsahan orang tua sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI adalah Kartu Pegawai atau SKEP Pensiun.

Bukti keabsahan suami atau isteri anggota biasa FKPPI adalah surat nikah atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami isteri.

Bukti keabsahan anak anggota biasa FKPPI adalah kartu keluarga anggota biasa FKPPI atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah sebagai  anak,    kartu tanda anggota biasa FKPPI milik orang tuanya.


FKPPI ADALAH SEBAGAI WADAH ORGANISASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRI PUTRI TNI-POLRI YANG ORANG TUANYA ADALAH TNI-POLRI YANG SUDAH PURNAWIRAWAN MAUPUN YANG MASIH AKTIF.

JADI JELAS FKPPI  ADALAH TEMPAT DAN WADAH BERKUMPULNYA PUTRA PUTRI TNI-POLRI.

OLEH KARENA ITU YANG JADI PENGURUSNYA ADALAH ANAK TNI-POLRI, SELAIN ANAK TNI-POLRI TIDAK BOLEH ATAU BISA MASUK DALAM KEPENGURUSAN APALAGI MENJADI KETUA.

MARILAH KITA JAGA ORGANISASI YANG KITA CINTAI INI DARI OKNUM DAN ORANG YANG INGIN MERUSAK AD/ART DAN PO FKPPI ITU SENDIRI UNTUK KEPENTINGAN INDIVIDU ATAU KELOMPOK.

KAMI MENGHIMBAU KEPADA SEMUA KETUA, PENGURUS DAN ANGGOTA FKPPI DISELURUH INDONESIA.

BERSATULAH KITA DARI YANG KAMI SEMUA KATAKAN TADI, SANYANGILAH ORGANISASI YANG KITA BANGGAKAN INI, DARI KEPENTINGAN SESAAT DAN JANGANLAH TERGIUR DENGAN JANJI-JANJI.

KARENA KITA ADALAH FKPPI, KITA BUKAN TENTARA TETAPI KITA MEMILIKI DARAH PRAJURIT DAN SEMANGAT PEJUANG.

BANGKITLAH FKPPI, NEGERI TERCINTA MEMANGGILMU, SEMOGA ALLAH SELALU BERSAMA KITA  AMIIN.

#francisko.xl  #barak.tarumajaya #ga.go.blogger.co.id



Musyawarah Rayon Pertama FKPPI Tarumajaya Minggu, Legi, 02 April 1997, 22 Syawal 1417