TERNATE, LO.com – Insiden pengibaran bendera RRC lokasi Tambang milik PT. Wanatiara saat peresmian Smelter pada Jumat (25/11/2016) kemarin, mendapan tanggapan dari ketua PD XXVIII FKPPI Malut, Ishak Naser pada Sabtu (26/11/2016), pukul 17.50 Wit.
Bahwa, bila demikian faktanya, maka pengibaran bendera RRC telah menyalahi aturan, yakni:
1. PP NO 41 tahun 1958. tentang Lambang Negara.
2. Dikibarkan sejajar dengan bendera kebangsaan Indonesia.
3. Ukuran bendera RRC lebih besar dibandingkan dengan Bendera Merah Putih.
4. Dikibarkan di tempat umum.
BACA Bendera RRC Berkibar di Halsel, ini Kronologisnya
“Maka ini termasuk pelanggaran atas kedaulatan RI dan bahkan dipandang sebagai penghinaan terhadap Negara RI”, katanya dalam press release yang dikirim ke redaksi lenteraonline.com (LO.com) via WhatsApp.
Olehnya, kata Ishak yang juga anggota Presidium Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni HMI (KAHMI) Malut mengatakan, PT. Wanatiara Persada harus diberi sanksi administrasi yang tegas berupa pembatalan seluruh izin usaha yang dimilikinya serta mencabut status badan hukumnya yang diperoleh menurut hukum Indonesia.
Anggota DPRD Provinsi Malut ini juga mengatakan, apabila ada unsur perbuatan pidana dalam peristiwa ini, sebagaimana di maksud dalam pasal 8 PP 41 Tahun 1958, maka aparat kepolisian khususnya polda Malut di minta untuk mengusut tuntas dan mengambil langkah tegas menurut hukum.
“Langkah ini penting untuk menjaga tegaknya kadaulatan negara serta tegaknya wibawa hukum Indonesia”, tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar