TEKAD FKPPI
1. KAMI ANGGOTA FKPPI, BETAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA DAN BERTEKAD, MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, YANG BERLANDASKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
2. KAMI ANGGOTA FKPPI BERTEKAD , AKAN BERADA DIGARIS TERDEPAN, DALAM MENGHADAPI SETIAP ANCAMAN YANG AKAN MEMBAHAYAKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
3. KAMI ANGGOTA FKPPI BERTEKAD, MENGISI KEMERDEKAAN DENGAN PEMBANGUNAN UNTUK MENCAPAI MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR.
4. KAMI ANGGOTA FKPPI BERTEKAD,
MENINGKATKAN RASA SOLIDERITAS DAN RASA PERSAUDARAAN SERTA MENGUTAMAKAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
5. KAMI ANGGOTA FKPPI BERTEKAD, MELANJUTKAN CITA-CITA JUANG PARA PATRIOT BANGSA DAN MENERUSKAN AMAL USAHA TNI-POLRI.
DASAR ACUAN FKPPI RAYON TARUMAJAYA KABUPATEN BEKASI :
(1) AD/ART FKPPI Nomor : Skep-04/MUNAS VIII/FKPPI/XI/2008
(2) PERATURAN ORGANISASI Nomor : PO-01/PP/FKPPI/V/2009
(3) AD/ART KB FKPPI Nomor : Skep-01/PP/FKPPI/V/2015
(4) KESEPAKATAN BERSAMA.
VISI MISI FKPPI RAYON TARUMAJAYA
VISI :
Dengan Kebangkitan dan Semangat Juang, FKPPI Rayon Tarumajaya Siap Untuk Menjadi Terdepan Dalam Mencapai Cita Cita Bangsa
MISI :
Menumbuh kembangkan Rasa Memiliki Kualitas dari para pengurus dan Anggota FKPPI rayon Tarumajaya terhadap Organisasi sehingga dapat tercapai kemapanan Dedikasi, Loyalitas dan Pengabdian dalam tubuh FKPPI Rayon Tarumajaya sebagai wujud semangat juang sebagai komponen bangsa.
Melakukan fungsi Kaderisasi dimana FKPPI merupakan organisasi kader yang dapat meningkatkan kualitas kader melalui system berjenjang yaitu Latkorwa, Latkordya dan Takorna dan melakukan pendidikan kader yang dapat meningkatkan profesi kader sehingga FKPPI rayon Tarumajaya dapat menghasilkan kadernya yang terbaik.
Perlu diaktifkan kembali kegiatan kegiatan positive di dalam tubuh FKPPI rayon Tarumajaya sehingga dapat mempersembahkan karya nyata yang dapat dirasakan baik dilingkungan internal maupun eksternal organisasi.
Memaksimalkan pemberdayaan semua anggota yang berada dibawah naungan FKPPI rayon Tarumajaya yaitu, meningkatkan keprofesionalan dan memaksimalisasi semua anggota dengan profesional dan keterbukaan dalam berorganisasi, sehingga mampu lebih mempunyai dampak positif untuk kepentingan Anggota dan Organisasi.
Melakukan komunikasi, silaturahmi, kerjasama dan hubungan yang harmonis dengan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pembina, Pemerintah, Intansi intansi dan lingkungan masyarakat sekitar.
Ditetapkan di : Tarumajaya
Pada Tanggal : 01 Juni 2016
PROGRAM KERJA FKPPI RAYON TARUMAJAYA
FKPPI rayon Tarumajaya Kabupaten Bekasi sebagai suatu organisasi yang menampung, mengembangkan serta melaksanakan segala Aspirasi dan Potensi maupun kreasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri, memiliki program kerja.
Program kerja yang terdiri dari Program Kerja Jangka Panjang dan Program Kerja Jangka Pendek yang sudah di evaluasi secara menyeluruh dan di sesuaikan dengan konstitusi organisasi pada umumnya, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi FKPPI.
Program kerja jangka panjangnya adalah merupakan suatu rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam setahun ke depan oleh seluruh pengurus dan anggota FKPPI rayon Tarumajaya bekerja sama dengan Koramil 02 Tarumajaya, Camat Tarumajaya, Polsek Tarumajaya dan masyarakat Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Sedangkan program kerja jangka pendek adalah suatu rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu 3 bulanan oleh seluruh pengurus dan anggota FKPPI rayon Tarumajaya bekerja sama dengan Koramil 02 Tarumajaya, Camat Tarumajaya, Polsek Tarumajaya dan masyarakat Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Ditetapkan di : Tarumajaya
Pada Tanggal : 01 Juni 2016
PROGRAM KERJA FKPPI RAYON TARUMAJAYA
A. PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG :
(1) Pengadaan Sekretariat tetap dan Fasilitas pendukungnya sebagai sarana
Kesekretariatan dan Informasi, Ruang serbaguna (Rapat, Diskusi, Tamu, dll), Ruang baca atau perpustakaan dan ruang istirahat FKPPI rayon Tarumajaya.
(2) pengadaan pelatihan-pelatihan pengkaderan untuk semua anggota FKPPI rayon Tarumajaya.
(3) Pengembangan usaha dan pembentukan badan usaha FKPPI rayon Tarumajaya.
(4) Meningkatkan Usaha - usaha perekonomian FKPPI rayon Tarumajaya dengan memanfaatkan lingkungan sekitar.
B. PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK :
(1) Memperingati hari-hari Nasional dan Agama bersama Dewan Pembina Rayon Tarumajaya dan Camat Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
(2) Menyelenggarakan dan mengikuti perlombaan-perlombaan yang diselenggarakan dalam bidang olah raga, seni, budaya maupun lainnya.
(3) Meningkatkan segala kegiatan-kegiatan bhakti sosial.
(4) Mengadakan kegiatan-kegiatan di Bulan Ramadhan dan hari-hari Agama lainnya.
(5) Mengadakan Halal Bihalal FKPPI rayon Tarumajaya saat Idhul fitri.
(6) Mengadakan Touring/Refreshing sebagai kegiatan tutup tahunan.
Di tetapkan di : Tarumajaya
Pada Tanggal : 01 Juni 2016
FUNGSI SEKRETARIAT FKPPI RAYON TARUMAJAYA
Sekretariat FKPPI rayon Tarumajaya,
Digunakan dan didesain sebagaimana layaknya sekretariat atau kantor organisasi lain pada umumnya yang disesuaikan dan diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi FKPPI.
Adapun ruangan yang dibutuhkan adalah :
Sebagai sarana kelancaran administrasi dan stimulus setiap kegiatan FKPPI rayon Tarumajaya.
Sebagai tempat untuk sumber kegiatan.
Sebagai ruang kesekretariatan dan media informasi.
Sebagai ruang serbaguna.
Sebagai ruang rapat.
Sebagai ruang diskusi.
Sebagai ruang baca atau perpustakaan.
Sebagai ruang tamu.
Sebagai ruang istirahat.
Lokasi sekretariat FKPPI rayon Tarumajaya berada di Wilayah KecamatanTarumajaya Kabupaten Bekasi.
Secara kebutuhan dan penggunaan dapat disesuaikan dengan kondisi sekretariat yang ada.
Sebagai Kontrol, Penyesuaian dan tanggung jawab pengelolaan Sekretariat FKPPI rayon Tarumajaya oleh Ketua FKPPI rayon Tarumajaya.
Pendataan, Penjadwalan, maupun Pengelolaan Administrasi Kesekretariatan dilaksanakan oleh Pengurus rayon FKPPI rayon Tarumajaya yang disesuaikan dengan Tugas dan Wewenangnya.
Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Seluruh Anggota FKPPI rayon Tarumajaya.
Ditetapkan di : Tarumajaya
Pada Tanggal : 01 Juni 2016
SIAPA DAN APA WEWENANG DEWAN PEMBINA ATAU PERTIMBANGAN
AD/ART FKPPI
BAB V
DEWAN PEMBINA/PERTIMBANGAN
Pasal 12
(1) DEWAN PERTIMBANGAN FKPPI DITINGKAT PUSAT ADALAH; PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAF ANGKATAN, KETUA UMUM PEPABRI, KETUA UMUM PP. POLRI, KETUA UMUM PPAD, KETUA UMUM PPAU, DAN KETUA UMUM PPAL.
(2) DEWAN PERTIMBANGAN FKPPI DITINGKAT DAERAH ADALAH; PANGDAM / DANREM, KAPOLDA, PANGARMA, KOMANDAN TNI AL, PANGKOOPS AU / KOMANDAN TNI AU, KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) PEPABRI, KETUA DAERAH PP. POLRI, KETUA DAERAH PPAD, KETUA DAERAH PPAU DAN KETUA DAERAH PPAL.
(3) DEWAN PERTIMBANGAN FKPPI DITINGKAT CABANG ADALAH; DANDIM, KAPOLTABES, KAPOLRES, KOMANDAN SATUAN, KETUA DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PEPABRI, KETUA CABANG PP. POLRI, KETUA CABANG PPAD, KETUA CABANG PPAU DAN KETUA CABANG PPAL.
(4) DEWAN PERTIMBANGAN FKPPI DITINGKAT RAYON ADALAH DANRAMIL, KAPOLSEK, KETUA KECAMATAN PEPABRI, KETUA KECAMATAN PP.POLRI, KETUA KECAMATAN PPAD, KETUA KECAMATAN PPAU DAN KETUA KECAMATAN PPAL.
Pasal 13
WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN PADA SEMUA TINGKATAN ADALAH ;
MEMBERIKAN PETUNJUK, SARAN DAN BANTUAN KEPADA PENGURUS FKPPI DALAM MENJALANKAN SELURUH KEGIATAN/PERAN ORGANISASI.
AD/ART GM FKPPI
BAB VII
DEWAN PEMBINA/PERTIMBANGAN
Pasal 16
(01.) DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT ADALAH ; PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP. PEPABRI.
(02.) DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH ADALAH ; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA DPD PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
(03.) DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT CABANG ADALAH ; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA DPC PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
(04.) DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT RAYON ADALAH; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA ANCAB PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
(05.) PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT SUB RAYON ADALAH KOMANDAN KOMPLEK / BABINSA/ BIMASPOL.
Pasal 17
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PEMBINA PADA SEMUA TINGKATAN ADALAH ;
MEMBERIKAN PETUNJUK, SARAN DAN BANTUAN KEPADA PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI DALAM MENJALANKAN SELURUH KEGIATAN USAHA ORGANISASI.
MENGARAHKAN KEBIJAKSANAAN/KEPUTUSAN PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI BILA DINILAI MENYIMPANG DARI KETENTUAN-KETENTUAN ORGANISIASI.
DEWAN PEMBINA/PERTIMBANGAN ADALAH :
01. KETUA PEPABRI.
02. PANGLIMA TNI.
03. KAPOLRI.
WEWENANG DEWAN PEMBINA/PERTIMBANGAN :
01. PETUNJUK.
02. SARAN.
03. BANTUAN.
DEWAN PENASEHAT DAN KEANGGOTAAN FKPPI
AD/ART Nomor : Skep-04/MUNAS VIII/FKPPI/XI/2008
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Anggota FKPPI adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan keanggotaan.
(2) Ketentuan selanjutnya mengenai persyaratan keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 5
(1) Anggota BIASA adalah Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI.
(2) Anggota LUAR BIASA adalah :
a. Putra Putri Pegawai Negeri Sipil TNI-POLRI, baik yang masih aktif maupun yang telah diberhentikan dengan hak pensiun;
b. Istri atau suami anggota BIASA FKPPI;
c. Anak dari anggota BIASA;
(3) Syarat keanggotaan ayat 1 dan 2 Pasal 5 harus dikuatkan dengan surat bukti yang sah dan benar dari instansi yang berwenang.
(4) Anggota KEHORMATAN adalah tokoh perorangan, baik TNI-POLRI maupun SIPIL yang berjasa besar terhadap FKPPI.
(5) Setiap anggota Kehormatan, keanggotaannya diusulkan dan ditetapkan oleh pengurus pusat dengan persetujuan Dewan Penasehat dan Persetujuan Dewan Pembina.
Pasal 6
(1) Setiap anggota BIASA berhak :
a. Memperoleh Perlakuan yang sama dari/untuk Organisasi;
b. Mengeluarkan Pendapat dan mengajukan Usul atau Saran;
c. Memilih dan Dipilih sebagai Pengurus;
d. Memperoleh kesempatan untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan kader dari Organisasi;
(2) Setiap anggota LUAR BIASA berhak :
a. Mengajukan Usul dan Saran;
b. Memperoleh kesempatan untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan kader dari organisasi.
(3) Setiap anggota KEHORMATAN berhak :
Untuk mengeluarkan Pendapat serta mengajukan Saran, baik diminta maupun tidak diminta, secara tertulis maupun lisan.
(4) Setiap anggota yang akan diberhentikan berhak membela diri dalam rapat yang diadakan untuk itu.
(5) Setiap anggota berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Organisasi;
b. Menghayati dan mengamalkan landasan dan pedoman perjuangan FKPPI;
c. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh Keputusan Organisasi;
(6) Ketentuan selanjutnya mengenai keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 7
(1) Setiap anggota kehilangan keanggotaan/berhenti sebagai anggota karena :
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri yang disampaikan kepada pengurus setempat secara tertulis;
c. Diberhentikan karena membuat kesalahan-kesalahan yang merugikan Organisasi secara segaja dan melanggar semua ketentuan-ketentuan Organisasi yang telah ditetapkan;
(2) Tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VI
DEWAN PENASEHAT
Pasal 14
(1) Dewan Penasehat adalah tokoh-tokoh FKPPI yang berada di- tingkat Pusat, Daerah, Cabang dan Rayon.
(2) Personalia Dewan Penasehat dipilih dan disahkan pada musyawarah FKPPI pada masing-masing tingkatan.
(3) Dewan Penasehat FKPPI merupakan badan yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut ;
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota-Anggota
(4) Personalia Dewan Penasehat Daerah, Cabang, dan Rayon adalah Kader FKPPI yang mempunyai dedikasi, prestasi dan reputasi dalam organisasi Keluarga Besar FKPPI dipilih dan disahkan dalam musyawarah Daerah, musyawarah Cabang dan musyawarah Rayon.
(5) Jumlah personalia Dewan Penasehat Daerah, Dewan Penasehat Cabang dan Dewan Penasehat Rayon disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 15
(1) Wewenang dan tanggung jawab Dewan Penasehat adalah ;
Memberi Petunjuk dan Saran kepada Pengurus Daerah, Pengurus Cabang Pengurus Rayon sesuai dengan tingkatan Dewan Penasehat, dalam rangka melaksanakan seluruh kegiatan organisasi baik diminta maupun tidak.
(2) Melaksanakan rapat-rapat minimal setiap tiga bulan sekali.
PERATURAN ORGANISASI
Nomor : PO-01/PPFKPPI/V/2009
TENTANG KEANGGOTAAN
BAB. I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Keanggotaan FKPPI merupakan suatu ikatan antara perorangan warga masyarakat Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI dengan Organisasi FKPPI yang memenuhi kriteria dan syarat keanggotaan seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
Syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas merupakan suatu kondisi yang harus dipenuhi oleh perorangan warga masyarakat untuk menjadi anggota FKPPI sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat 3, Anggaran Dasar Bab VII Pasal 14, Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan.
Pasal 2
Anggota FKPPI diklasifikasi dalam 3 katagori yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
Setiap Anggota FKPPI mempunyai hak dan kewajiban serta berhak mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai jati diri keabsahannya menjadi Anggota FKPPI sesuai dengan kategori keanggotaannya, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga BAB III pasal 6 dan pasal 10.
Pasal 3
Yang dimaksud Putra-Putri dalam Peraturan Organisasi ini adalah anak yang secara hukum sah diakui dan secara formal harus didukung oleh Surat Keterangan resmi yang dapat diyakini kebenarannya berupa akte kelahiran/surat kenal lahir, kartu keluarga, surat adopsi dan atau surat keterangan lain yang sah dan benar.
BAB II
SYARAT KEANGGOTAAN FKPPI
Pasal 4
Untuk menjadi anggota biasa FKPPI, sebagaimana yang dimaksud pada Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang orang tuanya Purnawirawan TNI/POLRI atau TNI/POLRI Aktif.
Bukti keabsahan Orang Tua sebagai Purnawirawan TNI/POLRI, TNI/POLRI aktif , adalah SKEP Pensiun, Kartu Tanda Anggota TNI/POLRII dan atau Surat Keterangan resmi dan sah dari Kesatuan/ Bekas Kesatuan yang bersangkutan.
Pasal 5
Untuk menjadi anggota Luar Biasa FKPPI sebagaimana yang dimaksud Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang orang tuanya pensiunan Pegawai Negeri TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI, isteri atau suami anggota biasa FKPPI atau anak dari anggota biasa FKPPI.
Bukti keabsahan orang tua sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI adalah Kartu Pegawai atau SKEP Pensiun.
Bukti keabsahan suami atau isteri anggota biasa FKPPI adalah surat nikah atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami isteri.
Bukti keabsahan anak anggota biasa FKPPI adalah kartu keluarga anggota biasa FKPPI atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah sebagai anak, kartu tanda anggota biasa FKPPI milik orang tuanya.
FKPPI ADALAH SEBAGAI WADAH ORGANISASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRI PUTRI TNI-POLRI YANG ORANG TUANYA ADALAH TNI-POLRI YANG SUDAH PURNAWIRAWAN MAUPUN YANG MASIH AKTIF.
JADI JELAS FKPPI ADALAH TEMPAT DAN WADAH BERKUMPULNYA PUTRA PUTRI TNI-POLRI.
OLEH KARENA ITU YANG JADI PENGURUSNYA ADALAH ANAK TNI-POLRI, SELAIN ANAK TNI-POLRI TIDAK BOLEH ATAU BISA MASUK DALAM KEPENGURUSAN APALAGI MENJADI KETUA.
MARILAH KITA JAGA ORGANISASI YANG KITA CINTAI INI DARI OKNUM DAN ORANG YANG INGIN MERUSAK AD/ART DAN PO FKPPI ITU SENDIRI UNTUK KEPENTINGAN INDIVIDU ATAU KELOMPOK.
KAMI MENGHIMBAU KEPADA SEMUA KETUA, PENGURUS DAN ANGGOTA FKPPI DISELURUH INDONESIA.
BERSATULAH KITA DARI YANG KAMI SEMUA KATAKAN TADI, SANYANGILAH ORGANISASI YANG KITA BANGGAKAN INI, DARI KEPENTINGAN SESAAT DAN JANGANLAH TERGIUR DENGAN JANJI-JANJI.
KARENA KITA ADALAH FKPPI, KITA BUKAN TENTARA TETAPI KITA MEMILIKI DARAH PRAJURIT DAN SEMANGAT PEJUANG.
BANGKITLAH FKPPI, NEGERI TERCINTA MEMANGGILMU, SEMOGA ALLAH SELALU BERSAMA KITA AMIIN.
#francisko.xl #barak.tarumajaya #ga.go.blogger.co.id
Musyawarah Rayon Pertama FKPPI Tarumajaya Minggu, Legi, 02 April 1997, 22 Syawal 1417
1 komentar:
oke...
Posting Komentar