Cari Blog Ini

Keluarkan Surat Imbauan Tentang Larangan Atribut Natal, Kapolri Tegur Keras Kapolres Bekasi

Kapolri Jenderal Tito Karnavian naik darah dan marah besar setelah Kapolres Bekasi Kota dan juga Kapolres Kulon Progo, Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang merujuk kepada Fatwa Ulama Indonesia (MUI) nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim.

“Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI,” ujar Tito dilansir CNNIndonesia, Senin (19/12).

Ramai diberitakan di media massa sebelumnya beredar surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kapolres Umar Surya Fana, polisi meminta pimpinan perusahaan untuk bisa menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya saat peringatan hari Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.

Polisi juga mengimbau agar pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada pegawai muslim. Imbauan tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengakui adanya surat edaran tersebut dan berjanji akan mengeluarkan surat himbauan ralat sebagai perbaikan atas surat edaran sebelumnya.

“Kami akan menambah poin pelarangan sweeping oleh ormas menjelang Natal. Ini demi menjaga ketertiban hari raya Natal,” ujar Umar.

Tidak ada komentar: