Latar Belakang Pembentukan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara tidak terlepas dari perkembangan satuan Artileri di Indonesia yang diawali dengan adanya peristiwa penting penggunaan senjata-senjata meriam milik penjajah yang berhasil dirampas oleh para pejuang Indonesia. Dari peristiwa heroik para pejuang yang menggunakan senjata meriam melawan kaum penjajah itulah dijadikan cikal bakal terbentuknya satuan Artileri di Indonesia.
Adapun peristiwa-peristiwa penting antara lain ; Masa Pembentukan TKR.Pada pertengahan bulan Oktober 1945, pemerintah memanggil Oerip Soemoharjo, seorang pensiunan Mayor KNIL, ke Jakarta untuk diserahi tugas menyusun organisasi tentara. Selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 1945 pemerintah mengangkat Mohamad Suryoadikusumo sebagai Menteri Keamanan Rakyat ad interimdan Supriyadi sebagai pimpinan tertinggi TKR. Pada masa ini terbentuk 10 Divisi di pulau Jawa dengan 4 Divisi memiliki satuan Artileri, sedangkan di Sumatera terbentuk 5 Divisi dengan 2 Divisi memiliki satuan Artileri.
Menyadari adanya perbedaan peran, tugas dan fungsi antara kesenjataan Artileri Medan dengan Artileri Pertahanan Udara, maka pimpinan TNI Angkatan Darat memandang perlu dilakukan pemisahan agar Pusat Kesenjataan Armed dan Pusat Kesenjataan Arhanud dapat melaksanakan peran, tugas dan fungsi masing-masing dengan lebih optimal. Pusat Kesenjataan Armed akan melaksanakan peran, tugas dan fungsinya membina satuan-satuan Armed yang memiliki tugas pokok untuk memberikan bantuan tembakan kepada satuan manuver, sedangkan Pusat Kesenjataan Arhanud melaksanakan peran, tugas dan fungsinya membina satuan-satuan Arhanud yang memiliki tugas pokok untuk memberikan perlindungan udara terhadap obyek vital maupun titik rawan.
Hari jadi Arhanud telah mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/47.a/III/2008 yang menetapkan semula Hari Jadi Arhanud pada tanggal 31 Mei 1966 diubah menjadi Hari Jadi Arhanud pada tanggal 17 November 1946.
Dengan demikian maka Keputusan Kasad Nomor Kep/47/III/2008 tanggal 28 Maret 2008 telah diadakan perubahan dan perubahan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 5 Juli 2010.
Latar belakang perubahan tanggal tersebut setelah melewati beberapa tahapan dan prosedur dimana terdapat peristiwa sejarah yang terjadi pada tanggal 17 Nopember 1946. Saat itu para pejuang menggunakan meriam kaliber 20 mm maupun 40 mm berhasil menembak jatuh pesawat sekutu yang menyerang pertahanan Kali Kulon di Mojokerto. Peristiwa ini diyakini sebagai awal keberhasilan senjata penangkis serangan udara dalam menembak jatuh pesawat udara di Indonesia.
Kemudian peristiwa ini disepakati oleh para sesepuh/purnawirawan maupun generasi muda Arhanud, untuk diyakini bahwa tanggal 17 Nopember 1946 dapat dijadikan hari bersejarah bagi kesenjataan Arhanud TNI AD, yang selanjutnya disarankan kepada pimpinan TNI AD untuk dijadikan sebagai hari jadi Korps Arhanud jatuh tanggal 17 Nopember 1946 dan diresmikan sebagai korps yang berdiri sendiri pada tanggal 15 januari 2007, sesuai dengan Surat Keputusan Kasad Nomor Kep/43/XI/2006 tanggal 27 Nopember 2006.
Peran Satuan Arhanud TNI AD adalah menyelenggarakan pertempuran darat-udara. Sedangkan tugas Arhanud adalah menyelenggarakan pertahanan udara aktif untuk menghancurkan, meniadakan atau mengurangi daya guna dan hasil guna segala bentuk ancaman udara musuh dengan menggunakan meriam dan peluru kendali darat udara, dalam rangka Pertahanan Udara (Hanud) di medan operasi maupun Pertahanan Udara Nasional (Hanudnas).
Fungsi-fungsi Arhanud adalah menyelenggarakan pertahanan udara dengan jalan:
1. Pencarian dan Penemuan (Deteksi)
Pencarian dan penemuan adalah kegiatan untuk mencari, menemukan dan mengikuti terus-menerus semua sasaran yang terbang di atas daerah pengawasannya, jauh sebelum mereka sampai di daerah pertahanan sehingga penemuan mengenai ancaman serangan udara musuh dapat diberikan dalam waktu seawal mungkin.
Untuk mengadakan deteksi tehadap sasaran-sasaran tersebut yang pada umumnya berbentuk kecil dan bergerak sangat cepat di udara, satuan-satuan Arhanud diperlengkapi dengan pesawat radar, sedangkan untuk sasaran terbang rendah yang sukar ditangkap oleh radar, dilakukan secara visual oleh pos intai udara dan pos kawal udara.
2. Pengenalan (Identifikasi)
Pengenalan adalah proses lanjutan kegiatan pencarian dan penemuan dengan menggunakan Radar IFF (Identification Friend or Foe) dan. atau visual untuk menentukan apakah sasaran tersebut kawan, musuh, atau tidak dikenal.
3. Penjejakan (Tracking)
Sebagai lanjutan dari proses pencarian dan penemuan serta pengenalan adalah menentukan sasaran yang harus dihancurkan dan mengikuti jejak sasaran tersebut baik dengan Radar pengendali meupun secara visual.
4. Penghancuran (Destruksi)
Penghancuran adalah kegiatan penembakan terhadap sasaran yang telah ditentukan segera setelah musuh dalam jarak tembak efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar