Muslimedianews.com - Masalah kekerasan antar umat beragama kembali memanas di negeri ini. Terutama pasca insiden terbakarnya sebuah masjid di Tolikara Papua dan gereja di kabupaten Singkil Aceh. Kedua kasus ini dibesar-besarkan, seakan-akan toleransi beragama benar-benar memudar. Padahal dilihat dari sudut yang berbeda, kerukunan umat beragama masih tertanam kuat di Nusantara.
Salah satu contohnya adalah budaya gotong royong membangun masjid. Baik muslim maupun nonmuslim ikut serta dalam pembangunan tersebut. Budaya seperti ini sudah mengakar di sebagian masyarakat.
Dalam sudut pandang fiqih, keikutsertaan nonmuslim dalam pembangunan masjid masih diperdebatkan. Sebagian ulama membolehkannya dan sebagian lain melarangnya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Fi Syarhi Shahihil Bukhari menampilkan beberapa pendapat ulama terkait permasalahan ini. Ia menuliskan:
يجوز ذلك، ولا يمنعون منه، وصرح به طائفة من فقهاء أصحابنا والبغوي من الشافعية وغير
Perbuatan tersebut diperbolehkan dan mereka tidak dilarang untuk melakukannya. Pernyataan ini ditegaskan oleh ahli fiqih dari kelompok kita, al-Baghawi dari madzhab Syafi’i, dan lain-lain.”
Menerima bantuan nonmuslim untuk pembangunan masjid adalah boleh. Bantuan tersebut bisa berupa fisik ataupun nonfisik. Pendapat ulama di atas ini sekaligus menjadi penguat atas tradisi yang sudah berlaku di masyarakat kita. Memang dalam hal ini ada ulama yang melarangnya karena bantuan dari nonmuslim dianggap hina. Argumentasi ini muncul ketika sentimen keagamaan tengah memanas di kala itu.
Dalam konteks masyarakat yang beragam dan sudah terbiasa hidup dengan masyarakat yang berbeda agama, pendapat yang membolehkan ini lebih tepat untuk diamalkan. Apalagi prilaku ini sudah membudaya di sebagian masyarakat dan dapat memupuk kerukunan umat beragama di tengah masyarakat. Wallahu a’lam.
Ust. Hengki Ferdiansyah, via nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar