Cari Blog Ini

Soal PKI, Jokowi Bingung

Presiden Jokowi memerintahkan Penegakan Hukum dan menegaskan bahwa Paham PKI dilarang di NKRI sesuai TAP MPRS No.XXV Th.1966 dan KUHP Pasal 107 a, b, c, d dan e, serta UU No.27 Th.1999 dan TAP MPR RI No.1 Th.2003.

Namun ada yang "aneh bin ajaib" dari Jokowi, bahkan Ironis, yaitu :

1. Bahwa Jokowi walau tidak Minta Maaf pada PKI, namun menugaskan Menko Polhukam Letjen (Purn) Luhut Binsar Panjaitan agar mencari "Formula Rekonsiliasi" untuk PKI, sehingga ini menjadi ruang baru bagi PKI untuk bangkit kembali.

2. Bahwa Jokowi melalui Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Wijoyo, merestui digelarnya "Simposium PKI" yang isinya menempatkan PKI sebagai "korban" dalam peristiwa G30S/PKI, sehigga umat Islam dan TNI yang menumpas PKI di posisi yang "salah".

3. Bahwa Jokowi dengan mengatas-namakan Penegakan HAM menginstruksikan agar dicari dan dibongkar kuburan massal Pengikut PKI yang ditumpas rakyat akibat Pengkhianatan PKI 1965, sehingga akan memperkuat posisi PKI sebagai "korban".

4. Bahwa Jokowi melarang TNI dan POLRI melakukan "sweeping" terhadap Pengguna Atribut PKI, karena di negeri demokrasi kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi, sehingga terbit Surat Telegram Kapolri tertanggal 13 April 2016 yang melarang Polri lakukan "Razia" terhadap PKI tapi cukup dengan jalan deteksi dan penyelidikan, serta melarang Polri lakukan "Penyitaan " buku-buku PKI di Kampus, Toko dan Percetakan.

5. Bahwa Jokowi melalui Kapolri melarang dan mengancam Ormas dan Kelompok Masyarakat mana pun yang "menyita" atribut atau buku PKI, dan juga yang "mengusir" atau "menghentikan" kegiatan PKI, sbagaimana tercantum dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 13 April 2016.

Karenanya, Kader PKI kini semakin mendapat angin segar untuk menyebar-luaskan logo mau pun buku-buku PKI, sedang Ormas Islam dan Masyarakat Anti PKI terancam ditindak dan ditangkap aparat keamanan.

Luar Biasa .... !!!

Tidak ada komentar: