Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengingatkan masyarakat bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak bisa dicabut. Maka produk hukum itu tetap berlaku hingga sekarang.
Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat lembaga itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.
Sekarang, MPR berkedudukan sama dengan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana perubahan Undang-Undang 1945 pada tahun 1999.
Maka, katanya, sekarang tak ada lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu.
“Larangan komunisme, Leninisme, Marxisme, tidak ada ceritanya bisa dicabut. Tap MPRS dibuat saat MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR yang begitu sudah tidak ada,” kata Mahfud dalam forum Indonesia Lawyers Club di tvOne pada Selasa malam, 17 Mei 2016.
Kalau pun ada yang memaksa mau mencabut Tap MPRS itu, kata Mahfud, harus lebih dahulu mengembalikan Undang-Undang 1945 seperti sebelum diamandemen, yang masih mendudukkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Mahfud mengingatkan juga bahwa aparat penegak hukum berwenang merazia atribut atau buku-buku yang dianggap mengandung unsur komunisme. Soalnya peraturan yang melarang paham itu masih berlaku. Tetapi tindakan semacam penyitaan tentu tetap harus atas izin pengadilan.
“Soal penyitaan buku (tentang komunisme, Leninisme, dan Marxisme), harus minta izin pengadilan,” kata Mahfud yang juga mantan Menteri Pertahanan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar