JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar angkat bicara soal warga yang mengaku dikeroyok polisi lalu lintas di Ciputat.
Boy mengatakan, saat ini Polri tengah menggelar operasi patuh untuk menertibkan lalu lintas. Namun, jika ada oknum polantas yang "nakal", Boy meminta warga melaporkan kejadian itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Masyarakat bisa terbuka untuk melaporkan oknum yang bersangkutan ke bidang Propam jika ada penyimpangan atau tata cara pelaksanaan tugas di lapangan yang dirasa melanggar etika, norma hukum yang dijumpai masyarakat," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Pemilik akun Facebook Wisnuhandy Widyoastono mengunggah foto-foto Polantas yang mengeroyoknya di laman akunnya.
Ia menceritakan pengalaman tidak menyenangkan karena dia menanyakan surat tugas kepada polisi lalu lintas yang menanyakan surat berkendara.
(Baca: Bertanya Surat Tugas, Pengendara Motor Malah Dikeroyok Polantas di Ciputat)
Boy mengatakan, biasanya Polantas memasang rambu sebagai pemberitahuan bahwa sedang berlangsung razia. Polisi yang merazia pun wajib memperkenalkan diri dan memberitahu asal satuannya.
"Jika tata cara perilaku yang dirasakan menyimpang, masyarakat berhak mencantumkan nama petugas," ucap Boy.
"Nanti akan kami tindaklanjuti tindakan menyimpang yang dilakukan oleh anggota, dengan pemanggilan yang beraangkutan sesuai dengan ketentuan hukum," kata dia.
Boy meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika ada pemeriksaan kelengkapan identitas diri dan kendaraan oleh polisi.
Apa yang dilakukan Polantas itu, kata dia, merupakan kewajibannya untuk menertibkan lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar