PEPABRI lahir di bawah kepemimpinan Presiden Sukarno, menempuh kebijakan rehabilitasi dan rasionalisasi pada awal tahun 50-an, tidak sedikit pejuang yang menerima kenyataan harus keluar dari formasi APRI. Banyak bekas pejuang yang menerima dampaknya. Mereka merasakan adanya ketidakadilan, sedangkan di sisi lain tampak kondisi kehidupan mereka sangat memprihatinkan.
Dengan memperhatikan keadaan yang berkembang, khususnya kondisi umum para bekas pejuang kemerdekaan, sekelompok pensiunan TNI merasa terpanggil untuk mengambil inisiatif membentuk organisasi pensiunan TNI. Pada tanggal 1 September 1953, di Solo berdirilah organisasi Persatuan Pensiunan Angkatan Perang Republik Indonesia disingkat PPAPRI. Organisasi PPAPRI masih bersifat lokal, dengan anggota meliputi mereka yang berada di sekitar Keresidenan Surakarta, khususnya para mantan angggota legiun Mangkunegaraan. PPAPRI mempunyai tujuan, selain menggalang solidaritas, juga berupaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pada tanggal 12 April 1957 para pensiunan TNI di Jakarta membentuk organisasi Persatuan Pensiunan Angkatan Perang Republik Indonesia disingkat PERPAPRI yang juga masih bersifat lokal. Kelahiran PERPAPRI di Jakarta didorong oleh semangat juang yang tidak mengenal pensiun.
Pada tanggal 10 sampai dengan 12 September 1959, PERPAPRI menyelenggarakan Kongres Nasional – I di Kaliurang Yogyakarta yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan PPAPRI Solo.
Kongres ini menghasilkan keputusan yang sangat monumental yakni sepakat mempersatukan seluruh organisasi pensiunan dan Janda APRI/Janda pensiunan dalam satu wadah, dengan nama Persatuan Pensiunan Angkatan Perang Republik Indonesia disingkat PERPAPRI serta menyepakati landasan perjuangan dan identitas organisasi, yang kemudian dirumuskan dalam kode kehormatan “Catur Dharma.”
Organisasi pensiunan dan janda APRI/janda pensiunan, telah lahir di bumi Indonesia. Inilah cikal bakal organisasi PEPABRI.
Dalam perjalanannya, sesuai dengan kebutuhan organisasi, PEPABRI telah melakukan 8 (delapan) kali penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya; membentuk beberapa badan extra struktural; merubah istilah Kongres Nasional menjadi Musyawarah Nasional sejak 1967; merubah jangka waktu Musda dari 3 (tiga) tahun sekali menjadi 5 (lima) tahun sekali; serta beberapa kali merubah istilah Pengurus Besar menjadi Pengurus Pusat, kemudian menjadi Dewan Pimpinan Pusat hingga sekarang.
Sekitar awal 60-an, ketika pengaruh faham komunisme terasa sangat kuat di negeri ini, PEPABRI dengan tegas mengambil sikap menolak konsep Nasakom. Sikap ini dikeluarkan sebagai hasil keputusan Kongres Nasional – II tahun 1961 di Tretes, Jawa Timur.
Pada awal tahun 1964 para pensiunan POLRI membentuk organisasi yang bernama Persatuan Pensiunan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia disingkat PPAKRI.
Kongres Nasional – III PEPABRI yang dilaksanakan di Lembang Bandung pada bulan April 1964, mengikut sertakan PPAKRI. Kongres menghasilkan keputusan penting antara lain menerima pengintegrasian PPAKRI ke dalam PEPAPRI, menyepakati perubahan nama PEPAPRI menjadi Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia disingkat PEPABRI, merubah sebutan pensiunan menjadi purnawirawan dan Janda ABRI/Janda purnawirawan menjadi warakawuri, serta menetapkan tanggal 12 September sebagai hari Purnawirawan dan hari lahir PEPABRI. Anggaran Dasar yang berlaku ketika itu menyatakan antara lain bahwa PEPABRI adalah organisasi massa non partai.
Peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965, diyakini oleh PEPABRI sebagai perbuatan makar PKI untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Oleh karenanya PEPABRI dengan serta merta mengutuk peristiwa pemberontakan PKI itu sebagai perbuatan biadab. Sikap logis PEPABRI tersebut merupakan pernyataan politik paling pertama dari suatu organisasi kemasyarakatan yang diterima oleh KOTI ketika itu.
Pada era Presiden Soeharto, PEPABRI menempuh perjalanan dengan segala pasang-surutnya. Sejak awal dekade 70-an, PEPABRI yang berada di bawah naungan Keluarga Besar ABRI, senantiasa turut ikut aktif mendukung pemerintah dalam upaya memenangkan Golongan Karya pada setiap Pemilu. Langkah ini ditempuh sebagai konsekwensi dari kesepakatan Munas – VI tahun 1974 di Pandaan, Jawa Timur, yang antara lain memuluskan PEPABRI sebagai komponen Golongan Karya.
Sebagai anggota Keluarga Besar ABRI, PEPABRI memandang bahwa TNI/POLRI merupakan sumber dari para Purnawirawan dan Warakawuri. Ikatan histori dan psikologis terjalin sangat kuatnya .PEPABRI menempatkan TNI/POLRI sebagai institusi yang dipandang dapat memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Purnawirawan dan Warakawuri.
Bidang kewanitaan telah tampak sejak awal, ketika Ibu Sudirman dan Ibu Urip Sumoharjo berperan penting pada Kongres Nasional – I tahun 1959 di Kaliurang. Munas – VI tahun 1974 antara lain juga memutuskan bidang Kewarakawurian masuk dalam lingkup tugas PEPABRI. Selanjutnya bidang kewanitaan dan kewarakawurian semakin berkembang, serta mencakup pula hubungan keluar organisasi. Pada tahun 1983 Warakawuri masuk menjadii anggota Kowani untuk tingkat Pusat, dan diikuti pulaoleh tingkat Daerah di BKOW-BKOW. Dengan semakin pentingnya peran dan kedudukan Warakawuri, maka Munas – X tahun 1992 memutuskan merubah nama organisasi, yang semuka bermana Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, menjadi Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dengan singkatan tetap PEPABRI.
Pada dekade 70-an PEPABRI mulai memberikan perhatian besar pada bidang ekonomi dan kesejahteraan. Yayasan Dharma Wirawan didirikan pada tahun 1974, Yayasan Catur Dharma Yatim pada tahun 1975, Yayasan Panti Asuhan Seroja pada tahun 1978, Badan Perencanaan Perumahan berdiri pada tahun 1979. Semua Badan tersebut dibentuk dalam rangka upaya memberikan kesejahteraan kepada semua anggota dan keluarganya.
Pada dekade 90-an PEPABRI juga meningkatkan perhatian pada bidang kesehatan, khususnya usia lanjut. Pada tahun 1994 PEPABRI meningkatkan kerjasama dengan PT. ASKES. Pada Munas – XI tahun 1997, PEPABRI mulai memberikan perhatian dan kepedulian kepada kehidupan usia lanjut.
PEPABRI memiliki beberapa lembaga pendidikan umum dan kejurusan, mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi di beberapa daerah. Tujuan luhur di bidang pendidikan ini semata-mata adalah untuk membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia keluarga besar PEPABRI, termasuk masyarakat lingkungannya. Selama ini PEPABRI telah dapat memberikan beasiswa dan membantu anak asuh sebanyak 1.215 orang.
Walaupun bidang ekonomi dan kesjahteraan belum dapat mewujudkan apa yang kita harapkan bersama, namun semua upaya itu membuktikan bahwa PEPABRI memberikan perhatian cukup besar kepada masalah kesejahteraan.
Waktu terus berjalan, tahun berganti tahun dengan cepatnya. Ketika angin reformasi mulai bertiup dengan kencang sekitar tahun 1996-1997, PEPABRI dengan seketika mengikuti perkembangan yang terjadi. Pada bulan Mei 1998, ketika Presiden Suharto menyatakan berhenti dan Wakil Presiden Habibie melanjutkan tugas-tugas kepresidenan, mulailah era reformasi.
Gaung semangat reformasi terdengar ke segala penjuru, melintasi lautan, sampai ke puncak-puncak gunung yang tinggi dan lembah-lembah yang dalam. Reformasi bergerak dengan dengan menggebu-gebu melanda negeri tercinta ini, diwarnai kemelut hampir di semua bidang kehidupan. PEPABRI melihat bahwa reformasi merupakan tuntutan jaman. Tetapi PEPABRI memandang pula bahwa reformasi bukanlah revolusi. PEPABRI menyadari bahwa situasi sedang bergerak kearah perubahan menyeluruh.
Ketika bermunculan partaqi-partai baru menjelang pemilu 1999, PEPABRI memberikan satu alternatif pemecahan bagi warganya, dengan apa yang dikenal sebagai “Konsep perjuangan politik ganda.” Lebih dari itu, kemudian PEPABRI mencoba melihat kembali dirinya secara utuh. PEPABRI memutuskan perlu menata visi dan misi ke depan, selaras dengan perubahan yang terjadi.
Munas ke-XII PEPABRI pada bulan Oktober 2002 berhasil memilih pengurus baru, melakukan penyesuaian dan penyempurnaan AD & ART, menetapkan Visi dan Misi PEPABRI ke depan, serta menyusun Program Umum PEPABRI tahun 2002-2007. Munas ke-XII intinya memutuskan kebijakan-kebijakan dasar organisasi setelah mencermati perkembangan yang terjadi. Tujuan luhur PEPABRI yang dicanangkan sejak berdirinya tetap tidak berubah, yakni memperkokoh solidaritas, meningkatkan kesejahteraan anggota dan tetap bertekad memberikan sumbangsih kepada bangsa dan Negara. PEPABRI tetap berdiri tegak pada akarnya, berdasarkan Pancasila dan serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Sapta Marga dan Tribrata. Walaupun zaman menghendaki adanya pemisahan fungsi pertahanan dan fungsi keamanan namun hal ini tidak merubah sikap dan pandangan PEPABRI. PEPABRI tetap memandang institusi TNI dan POLRI merupakan Almamater Purnawirawan dan Warakawuri.
Hubungan mendalam baik yang bersifat historis, psikologis, emosional, maupun jiwa korsa masih terasa sangat kuat. PEPABRI memandang adanya “Benang Emas” yang tetap menjalin hubungan dan ikatan batiniyah dengan TNI dan POLRI. Menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi, PEPABRI kemudian menjadi Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan POLRI, dengan tetap diberi nama “PEPABRI,” karena “PEPABRI” merupakan sebutan yang sudah lama dikenal.
Organisasi PEPABRI terdapat di seluruh wilayah tanah air, di tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP), di tingkat Propinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD), di tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC), di tingkat Kecamatan disebut Pimpinan Anak Cabang (PAC), di tingkat Kelurahan/Desa disebut Pimpinan Ranting (PR).
Semua unsur pimpinan pimpinan dipilih secara demokratis oleh para anggota dalam musyawarah di tingkat organisasi masing-masing. DPP PEPABRI terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Sekretaris Jendral, 5 (lima) orang Ketua Departemen dan seorang Bendahara, yang dipilih langsung oleh peserta Musyawarah Nasional (Munas).
Berkenaan dengan keanggotaan, PEPABRI terbuka bagi seluruh Purnawirawan dan Warakawuri serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI dan POLRI, dengan menganut sistem stelsel aktif. Sebagaimana lazimnya sebuah organisasi kemasyarakatan, keanggotaan ini terbagi menjadi Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Dalam hal penyaluran aspirasi politik, PEPABRI menghormati hak politik anggotanya sebagai warga negara. Anggota PEPABRI mempunyai kebebasan menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan prinsip kesamaan perjuangan, kepercayaan, hati nurani dan hak politik warga Negara.
Booklet PEPABRI
Jl. Dipononegoro No.53, Menteng
Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar