Apa kegunaan SWDKLLJ? Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ?
Coba rekan rekan cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.
Lalu SWDKLLJ apakah itu? Lalu apa kegunaan dari SWDKLLJ?, sekarang mari kita simak.
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan tersebut.
Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,- Sedang kendaraan untuk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,- Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor : - 36/PMK.010/2008 dan - 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 Yaitu : - Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,- (Dikutip dari Jasa Raharja)
Sekarang gimana caranya mendapatkan santunan tersebut?, ini langkah langkahnya :
1.Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2.Isi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang).
3.Jika korban luka luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli.Sedangkan jika meninggal dunia dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4.Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
Revisi tanggal 13 Februari 2017.
Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).
Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah).
Biaya perawatan luka luka maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).
Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).
Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).
Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).
Jadi kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat memprosesnya,sebarkan berita kepada teman, sanak saudara semoga bermanfaat.
Karena tidak pernah ada Sosialisasi mengenai hal ini. Untuk membantu saudara atau teman kita yang sedang mendapatkan Musibah walaupun nyawa tidak bisa di gantikan dengan apapun, tapi tatkala kita sedikit meringankan beban keluarga yang mengalami musibah tersebut.
Sumber :Jasa Raharja
Konten ini bukan karya jurnalistik dan merupakan pendapat pribadi penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar